BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TIRAI MINANG

Sidang Ke-23 Kasus Penembakan Sadis di Solok Selatan: Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Dadang Iskandar

PADANG, SUMBAR | Selasa, 26 Agustus 2025 – Drama persidangan panjang kasus penembakan yang menewaskan seorang perwira polisi aktif kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Solok Selatan. Agenda sidang ke-23 kali ini menjadi perhatian luas publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dadang Iskandar, S.H Bin Toto Sunarto dengan hukuman mati.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Aditya Danur Utomo, S.H., bersama anggota majelis Irwin Zaily, S.H. dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H., serta Panitera Syahrial Sadar, S.H.. Dari pihak penuntut, tampil langsung Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., bersama tim jaksa Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., Afrianto, S.H., M.H., dan Aslan, S.H., C.CLE.

Sementara itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukum: Hendri Syahputra, S.H., ST. Mahmud Syaukat, S.H., M.H., Ilham Fajri, S.H., serta Ricky Hadi Putra, S.H., M.H.

Tuntutan Pidana Mati

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

  2. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

  3. Pasal 53 KUHP – Percobaan tindak pidana: Menyatakan bahwa jika seseorang telah memulai pelaksanaan kejahatan dengan niat yang jelas, meskipun perbuatannya tidak selesai karena sebab tertentu, maka tetap dapat dipidana.

Dengan dasar hukum tersebut, JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana mati serta tetap berada dalam tahanan sampai proses hukum tuntas.

Rekonstruksi Kronologi Berdarah

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 22 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di parkiran Satreskrim Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Terdakwa Dadang Iskandar, dengan senjata api organik jenis HS-260139, melepaskan tembakan pertama ke arah wajah korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Peluru menembus pipi kiri korban hingga ke pipi kanan. Melihat korban masih bergerak, terdakwa kembali melepaskan tembakan kedua, tepat di bawah telinga kiri, yang menembus pelipis kanan dan membuat korban meninggal seketika di lokasi kejadian.

Tidak berhenti di sana, terdakwa kemudian melanjutkan aksinya ke rumah dinas AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K., yang saat itu menjabat perwira senior di Polres Solok Selatan. Dari jarak hanya 1,5 meter, terdakwa menembakkan senjatanya sebanyak tujuh kali ke arah kamar tidur, kamar rias, hingga ruang tamu. Beruntung, percobaan pembunuhan tersebut tidak berhasil merenggut nyawa perwira tersebut.

Sidang Selanjutnya: Pledoi

Perjalanan hukum masih akan berlanjut. Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 4 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Pada tahap inilah tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan untuk meringankan hukuman klien mereka.

Kasus ini menjadi salah satu persidangan paling menyita perhatian publik di Sumatera Barat. Bukan hanya karena korbannya adalah aparat penegak hukum aktif, tetapi juga karena hukuman mati yang diajukan JPU menandai betapa seriusnya negara memandang peristiwa ini.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka nama Dadang Iskandar akan tercatat dalam daftar terpidana mati di Indonesia akibat kasus penembakan sadis terhadap aparat kepolisian.

REL KEJATI SUMBAR

Posting Komentar

0 Komentar