Padang || Tirai Minang. Com ‐ Ketua Umum DPP PATKI Zulnedi Mustafa yang baru dilantik mengatakan pada beberapa Orang awak media yang mewawancarainya ditempat acara pelantikan berlangsung. Lembaga PATKI didirikan dengan tujuan untuk menjawab tantangan kedepan agar tenaga kerja kita betul-betul mampu dalam berkompetensi di bidangnya masing‐masing,
Itu jelas tertuang dalam amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 yakni, tentang ketenagalistrikan, juga berbunyi dalam pasal 44 ayat 6.yang bunyinya setiap tenaga teknik dalam usaha tenaga ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Mengacu pada sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan PATKI hadir dalam bentuk menjawab tantangan kedepan agar tenaga kerja kita betul-betul mampu berkompetensi di bidangnya.
Ini di sampaikan oleh ketua umum PATKI Zulnedi Mustafa kepada beberapa awak media saat acara sosialisasi regulasi kompetensi dan perizinan serta pelantikan pengurus DPP PATKI, berlangsung di Aula gubernur Sumbar, Senen, 28/8/23.
Lanjut Zulnedi mustafa menguraikan PATKI lahir terdiri dari banyak pakar mulai dari Aceh sampai ke Papua yang anggotanya ada yang gelar Prof. dan Doktor yang backrounnya dibidang tenaga kelistrikan.
Dari keseluruhan tenaga teknik yang bekerja dibidang kelistrikan diharuskan untuk memiliki sertifikasi kompetensi, supaya dapat memenuhi syarat kewajiban untuk mempekerjakan tenaga teknik yang menenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi dibidang tenaga kelistrikan.
Dengan tujuan nantinya kalau terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dalam bekerja maka akan dikenakan sanksi denda 2,5 Milyar dan kurungan selama 5 th sesuai dengan undang‐undang yang berlaku terhadap bagi yang melanggar. Ucap Ketua Zulnedi Mustafa.
Terus ucap Ketua Zulnedi Mustafa hal itu juga diperkuat dalam Undang-Undang cipta kerja serta Peraturan Pemerintah RI No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga teknik kelistrikan dan PP RI No.14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga kerja kelistrikan
Ketum PATKI Zulnedi Mustafa lanjut menyampaikan sertifikat yang dia punya dengan ilmu yang dimiliki kalau tidak sejalan, maka pasti akan banyak tenaga yang lain berusaha untik masuk ketempat kita, pada akhirnya tentu kita akan menjadi pengunjung ditempat kita sendiri.
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi akan disamakan dengan Permen(Peraturan Menteri) yang artinya terlebih dahulu kita melakukan ujian tertulis, ujian praktek serta interviu bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus jalas pasti mendapatkan sertifikatnya yang langsung dikeluarkan oleh kementerian ESDM, RI.Dan lembaga PATKI hanya berperan sebagai pelaksana Tim penguji ujian Kompetensi saja.
PATKI mempunyai banyak tenaga pakar yang mampu memberikan pelatihan dan praktek, apabila dibutuhkan, yang bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi yang ada didaerah kita seperti Unand, UNP, Bung Hatta, ITP dan BMP.karena untuk kedepannya Sertifikat PATKI akan menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendasar. Kata Zulnedi Mustafa.
Ada beberapa Level tentang sertifikat Kompetensi, level 1-2 sertifikat operator, level 3 sertifikat Supervisor, level 4 sertifikat tenaga ahli dan level 5 dan 6 yaitu sertifikat pakar yang tugas nya khusus untuk berfikir, terhadap memikirkan sesuatu pekerjaan, serta tentang manajemenya bagaimana supaya perencanaan, pelaksanaan administrasi yang dilaporkan sesuai dengan tuntutan perusahaan.kata Zulnedi Mustafa mengakhiri pada beberapa Orang awak media yang mewawancarai.
(Aripin)
0 Komentar