Pariaman | Di buka secara resmi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamarudin kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Panwas Pemilu Ad-Hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang bertempat di Aula Restoran Joyo Makmur Sabtu 10/12/2022.
Dalam sambutannya Karnalis Kamarudin mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk membekali Sekretariat Panwaslu Kecamatan tentang Pengelolaan Administrasi dan juga Tugas dan Fungsi sebagai Sekretariat.
“Jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan kiranya bisa membangun kerja tim untuk mendukung kerja-kerja Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan“ Kata Karnalis Kamarudin di hadapan Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang hadir.
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan., Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif
Disamping itu juga tugas Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam Pengelolaan Administrasi juga tidak kalah penting, oleh karena itu, kepada Sekretariat diharapkan bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik sebagai bekal dalam menjalankan tugas nya nanti.
Di hadiri oleh 51 peserta terdiri dari Ketua panwaslu kecamatan, bendahara dan sekretaris atau bagian keuangan tampak seluruh peserta begitu khidmat dan serius dalam menyimak semua pemaparan yang di berikan oleh para narasumber.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq SE. MM. mengatakan berdasarkan aturan Perbawaslu Tata Pola Hubungan terbaru, tugas pengawasan di awasi oleh setiap personel pengawas, termasuk jajaran Panwaslu Kecamatan.
“Oleh karena itu, Sekretariat Panwaslu Kecamatan harus selalu menjaga integritas dan memahami identitas sebagai seorang pengawas,” katanya dalam wawancara santai di lokasi kegiatan.
Untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan, pihaknya menghadirkan dua orang Narasumber yakni dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), serta Narasumber lain nya dari Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ujar Riza dari KPPN dan Roni Ananda SE MM dari BPKP yang hadir sebagai narasumber.
Ajie
0 Komentar