PASAMAN | Upaya tegas kembali ditunjukkan oleh negara dalam menjaga kelestarian lingkungan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, berhasil menertibkan ribuan hektar kawasan hutan yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Penertiban ini berlangsung selama dua hari, pada Senin–Selasa, 4–5 Agustus 2025.
Aksi penertiban dilakukan dengan pemasangan tiga plang larangan di dua lokasi strategis, yakni:
- Hutan Cagar Alam Panti seluas 117,10 hektar,
- Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektar,
dengan titik pemasangan berada di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah, Kabupaten Pasaman.
Dengan demikian, total kawasan hutan yang berhasil ditertibkan mencapai 2.919,78 hektar — sebuah langkah besar dalam rangka menyelamatkan hutan dari perambahan liar.
Plang larangan yang dipasang di lokasi berbunyi tegas:
“Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Izin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Pihak Berwenang.”
Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, di antaranya:
Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BPKP, serta BKSDA.
Tanaman Sawit Gantikan Hutan Lindung
Ironisnya, dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar kawasan yang seharusnya menjadi wilayah cagar alam dan habitat satwa justru telah ditanami sawit secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kondisi ini jelas membahayakan kelangsungan ekosistem dan kehidupan satwa endemik yang dilindungi.
Langkah tegas dari Satgas PKH ini menjadi titik awal dalam proses pemulihan fungsi kawasan hutan. “Penertiban ini penting agar ekosistem hutan kembali berfungsi sebagaimana mestinya, dan mencegah kerusakan yang lebih luas,” kata salah satu perwakilan tim di lapangan.
Kejati Sumbar: Semua Wilayah yang Ditertibkan Masuk Kawasan Dilindungi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan keberhasilan operasi tersebut. “Tim Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan seluas 2.919,78 hektar di Kabupaten Pasaman. Seluruhnya berada dalam kawasan hutan yang berstatus cagar alam dan margasatwa,” ujar Rasyid.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
Tim
0 Komentar