Padang || Tiraiminang.com -- Dion Pranata Camat Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman mengatakan pada beberapa Orang awak media yang mewawancarai ditempat acara berlangsung, acara ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas terhadap perangkat Nagari yang diamanatkan oleh undang-undang untuk dilaksanakan. Ada perubahan terkait dengan peraturan perundang-undangan terhadap pemerintahan Nagari dan desa undang-undangnya setiap saat itu berubah sehingga perlu di update dari semua yang ada di Nagari bagusnya dari perangkat Nagari sampai ke stafnya, sehingga pemerintah Nagari itu bisa menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru yang disampaikan.
pada hari ini saja sudah ada undang - undang- perubahan terhadap undang-undang desa yang utama digunakan oleh pemerintah Nagari untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dinagari yaitu undang-undang nomor 3 tahun 2024 itu perlu disosialisasikan perlu diketahui, perlu dipelajari maka perlu dilaksanakan acara kegiatan peningkatan kapasitas seperti in.
Seharusnya acara ini dilaksanakan sembilan Nagari cuma hanya diikuti 7 Nagari saja yang dua absen karena memang belum Terangkat dengan pendanaan APB nagarinya, tetapi tetap diusahakan untuk dianggarkan pada kegiatan berikutnya. Tentu saja peningkatan kapasitas ini ditujukan untuk mengupgrade pengetahuan dari semua pemangku kepentingan di Nagari khususnya Bamus Nagari.
Wali nagarinya menyampaikan pandangannya dalam Forum bahwa Nagari bisa menyesuaikan terhadap peraturan - peraturan baru, yang merupakan acuan demi untuk membuat kita semua lebih kompak dalam melaksanakan suatu kegiatan acara dinagari. Kita laksanakan ini selama 3 hari mulai hari Jumat sampai pada hari minggu, yang dibuka langsung oleh Bapak Bupati Padang Pariaman. Ucap Camat Dion Pranata.
Sekretaris Nagari Balah ilie Rahmat Hidayat
Juga mengatakan, dilaksanakan acara yang seperti ini demi untuk kemajuan Nagari tentang peningkatan kapasitas Nagari perangkat Nagari kita juga menghadirkan petugas dari Kecamatan sebagai pengawas di tingkat kecamatan, DPRD membahas tentang keuangan dan regulasi terbaru tentang undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan, kedua undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga hadir bpkd Kabupaten Padang Pariaman yang membahas hasil apa yang menjadi hasil di nagari kami. Bupati sebagai penanggung jawab di Kabupaten Padang Pariaman menunjuk inspektorat sebagai pemeriksa.
kami sebagai pelaksana kegiatan di Nagari agar berjalan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati, ada 2 narasumber
Pak Arif dan Pak Dedet Yang hadir dalam acara kita ini. Setelah diadakan Forum Komunikasi acara ini semoga depannya kami tahu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak camat tadi.
Yang terhangat sekarang ini tentang perubahan undang-undang Desa yang harus kami upgrade tentang bagaimana pengaplikasian di Nagari tentang undang-undang yang terbaru mengenai penambahan ilmu,bagaimana kami seluruh perangkat Nagari lebih bisa menjalankan Roda pemerintahan di Nagari, semoga tidak bertabrakan dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk aplikasi Android mungkin harus menuntut ilmu pengetahuan, kami bersurat melalui wa artinya perangkat Nagari maupun pemerintah dalam sistem informasi setelah diadakan acara ini, kita pasti ada acuan untuk membuat suatu program kedepanya.
Tentang perpanjangan masa jabatan Wali nagari yang habis masa jabatannya 31 Mei 2024 sudah menerima SK dikantor Bupati untuk perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun ke depan. Ucap Seknag Rahmat Hidyat.
Wali Nagari Balah Ilie Lubuk Alung Budi Saputro menyampaikan lewat telephon genggamnnya dengan terlaksananya acara forum kapasitas Wali Nagari se Kecamatan Lubuk Alung ini kita berharap semoga bisa mendatangkan BAMUS dan perangkat Nagari yang lebih berkwalitas dan berkwantitas dalam melaksanakan tugasnya di Nagari dengan artian semua program yang telah dbuat di Nagari bisa berjalan dengan baik dan lancar. Ucap Wali Nagari Balah Ilie Lubuk Alung Budi Saputro mengakhiri kepada awak media yang mewawancarai lewat telephon genggamnya. ( Aripin )
0 Komentar