BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TIRAI MINANG

Siaran Pers Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia

SUMBAR | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai OPD  pemerintahan daerah yang akan membangun kemitraan dengan perusahaan pers dengan menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas.


"Kominfo Tanah Datar dengan kebijakan yang dibuatnya sekarang sepertinya melampaui kewenangan organisasi Pers dengan menerapkan aturan media terverifikasi Dewan Pers. ,” ungkapnya.di Batusangkar 19/1/2023 20


Seharusnya Dinas Kominfo Tanah Datar paham tentang Undang-Undang No.40 tahun1999 tentang Pers, karena memiliki wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers.


“Dinas Komimfo Tanah Datar tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena perusahan pers sama dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional. Pilihan nantinya ada pada masyarakat termasuk Pemda. 


Siapapun berhak memilih bekerja sama dengan media yang dianggap mampu, Jadi Pemkab Tanah Datar bisa menggunakan itu sebagai acuan melakukan kerja sama, agar setiap media berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur dengan aturan yang mengada ngada,” lanjutnya. 


Untuk itu kata riadi, “Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tanah Datar,  diduga sedang membuat aturan kerjasama untuk membatasi kemitraan dengan perusahaan pers, jangan menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, kerena Dewan Pers sebatas Fasilitator  dan bukanyan  Regulator yang di punyai oleh organisasi pers, jelas Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari  pembuat aturan kerjasama antara pemerintah dan perusakan pers dan wartawan , “pesannya.


Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah melalui Kominfo membuat aturan yang malahan melampaui Organisasi pers serta  membatasi kerjasama dengan media yang akan menjadi mitra dalan bidang pemberitaan sehingga menimbulkan gesekan yang tidak seharusnya. 

"Saya sebagai ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia Wilayah Sumatera Barat berkewajiban meluruskan persoalan ini, sehingga hubungan antara pemerintah dan media berjalan sebagai mana mestinya baik sebagai mitra harmonis baik dalam pemberitaan keberhasilan maupun berfungsi sebagai kontrol sosial, " lanjutnya

Terakhir ditegaskan oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (MOI) Sumbar bahwa informasi tidak dasar Pemkab mengeluarkan kebijakan media harus terverikasi Dewan Pers karena tidak ada dalam undang- undang dan dalam putusan MK. 


" Saya tegaskan, informasi yang menyebut verifikasi dewan pers sebagai syarat wajib bagi media (Online) untuk kerjasama dengan Pemda tidak ada di dalam UU 40  tentang Pers tahun 1999 dan dalam putusan MK." 


Catt

1. Putusan MK secara jelas dan gamblang mengembalikan fungsi Dewan Pers pada tempat semula sebagai Fasilitator. 

2.Regulator adalah hak dari Organisasi pers.

3.Komprensi pers atau pernyataan dari oknum Pengurus Dewan Pers tanpa ada surat keputusan tidak bisa menjadi landasan serta acuan aturan dalam hal kerjasama bidang pers. 

(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar